Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Bismillah walhamdulillah Pada kesempatan kali ini kita akan berbicara sedikit tentang nasakh dan mansukh. Nasakh dan mansukh atau nasikh mansukh adalah salah satu bab yang dikaji dalam keilmuan ilmu ushul fiqih. Penting untuk kita ketahui bersama perihal nasakh dan mansukh ini, mengingat urgensinya yang dapat berpengaruh pada instinbath (pengambilan) pada hukum Islam. Nasakh secara bahasa memiliki dua pengertian, yakni: Pertama, berarti pembatalan (الإبطال) dan penghapusan (peniadaan) (الإزالة) Kedua, النّقل و التّحويل من حالة الى حالة (Pemindahan dari satu wadah ke wadah lainnya). Singkatnya, nasakh berarti perpindahan (النقل) Namun, nasakh menurut istilah fuqaha adalah رفع حكم شرععيّ عن المكلّف بحكم شرعيّ مثله متأخّر Pembatalan hukum syara' yang ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara' yang sama yang datang kemudian. Kesimpulannya, nasakh dapat kita artikan dengan pengganti, sedangkan mansukh ialah yang diganti