A. Latar Belakang Al-Qur’an telah selesai pewahyuanya, demikian sunnah Rasulullah telah selesai pula sesudah wafat Rasulullah. Adapun kehidupan ini tidak pernah selesai, selalu berubah dan yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Demikian pula persoalan hibah yang diperhitungkan sebagai harta warisan senantisasa tidak pernah selesai, antara lain ketika pemberi hibah ada niatan untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada penerima hibah. Secara normatif, pembagian warisan hanya dapat dilakukan ketika pewaris benar-benar meninggal dunia baru harta warisan itu dapat dibagikan kepada ahli waris. Akan tetapi dalam kenyataannya yang berkembang dalam masyarakat, pihak orang tua ( pewaris )menginginkan agar sepeninggalnya, anak-anak nya dan ahli waris lainnya tetap hidup dalam persaudaraan secara rukun. Untuk memenuhi keinginannya ini di tempuh cara hibah yaitu membagi harta kekayaan ketika pewaris masih hidup. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian wasiat 2. Hukum wasiat da