Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

#TI Wasiat dan Hibah [unedited]

A. Latar Belakang Al-Qur’an telah selesai pewahyuanya, demikian sunnah Rasulullah telah selesai pula sesudah wafat Rasulullah. Adapun kehidupan ini tidak pernah selesai, selalu berubah dan yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Demikian pula persoalan hibah yang diperhitungkan sebagai harta warisan senantisasa tidak pernah selesai, antara lain ketika pemberi hibah ada niatan untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada penerima hibah. Secara normatif, pembagian warisan hanya dapat dilakukan ketika pewaris benar-benar meninggal dunia baru harta warisan itu dapat dibagikan kepada ahli waris. Akan tetapi dalam kenyataannya yang berkembang dalam masyarakat, pihak orang tua ( pewaris )menginginkan agar sepeninggalnya, anak-anak nya dan ahli waris lainnya tetap hidup dalam persaudaraan secara rukun. Untuk memenuhi keinginannya ini di tempuh cara hibah yaitu membagi harta kekayaan ketika pewaris masih hidup. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian wasiat 2. Hukum wasiat da

I’TIBAR, MUTABA’AT, DAN SYAWAHID [unedited]

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam struktur tingkatan sumber hukum umat islam, hadis (sunnah) menempati urutan kedua setelah al-qur’an, karena disamping sebagai ajaran islam yang secara langsung terkait dengan kehidupan Rasulullah saw. sebagai suri tauladan, juga karena fungsinya sebagai penjelas (bayan) bagi ungkapan-ungkapan al’qur’an. Hadis Nabi meskipun dalam tingkatan sumber hukum berada pada urutan kedua, namun dalam praktik pelaksanaan ajaran islam sangatlah penting, bahkan tidak jarang dianggap sejajar dengan al-qur’an. hal ini, karena hadis selain sebagai penguat dan penjelas terhadap al-qur’an, terkadang ia secara independent dapat menjadi pijakan dalam menentukan ketetapan hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak disebutkan dalam al-qur’an. Hadis dengan berbagai dimensinya selalu menjadi fokus kajian yang problematik dan menarik. Studi hadis pun dikalangan para peneliti hadis terus mengalami perkembangan. Beragam objek studi hadis terus berkembang dari masa ke mas

Mengenal Fiqh Mawaris [unedited]

A. Latar Belakang Warisan itu uang, dan uang itu sangat menggoda. Uang itu fitnah dan acap kali  menjadi biang pertumpahan darah. Rasulullah saw. sendiri yang memprediksi bakal  terjadi fitnah besar gara-gara warisan. Saudara menjadi musuh dan antar-keluarga tak  lagi bertegur sapa. Salah satu sebabnya adalah minimnya pengetahuan ahli agama  tentang ilmu waris, sehingga tak memiliki referensi untuk memutus perkara secara  benar dan bijak. Inilah yang menjadikan ilmu fara’idh diperlukan untuk merumus pewarisan  dari sudut agama. Apa saja yang perlu dibereskan lebih depan sebelum harta dibagi,  siapa ahli waris itu, sebab-sebab seorang bisa mewaris dan tidak bias mewaris, berapa  volume warisannya, bagaimana tekniknya dan sebagainya. Karena begitu penting  ilmu ini, maka tak berlebihan jika fuqaha’ menghukumi belajar ilmu waris adalah  fardl ‘ain bagi seseorang yang punya kelayakan, sementara masyarakat luas tidak. A. Pengertian Ilmu Waris Ilmul Mirats adalah kaidah-kaidah fiqih dan perh

Adjective Clause

Bismillah walhamdulillah Hai sobat virtual, heuheuheu. Pada kesempatan kali ini ini saya ingin lebih tepatnya "mengarsip materi yang telah saya pelajari" di blog ini, sehingga dapat terdokumentasi dan sekira saya ingin mempelajari kembali tinggal membaca di postingan ini lagi, simpel bukan? Langsung aja gas ke materinya. - Adjective clause - Adjective clause adalah dependent clause (kelompok kata yang mengandung subject dan verb, namun tidak dapat mengungkapkan suatu pikiran yang utuh, atau gampangnya yaitu suatu frasa yang nggak mandiri - yes - nggak bisa berdiri sendiri kalau nggak ada kalimat lanjutan memberikan keterangan tambahan supaya dapat dipaham) yang digunakan untuk menerangkan kata benda (noun) dan kata ganti (pronoun). Dengan kata lain, adjective clause berfungsi sebagai kata sifat (adjective). Dan Klausa ini biasanya diawali dengan relative pronoun ( kata ganti penghubung ) seperti:  who, whom, that, which, dan  where.  Contoh: The man who is standing ther

Terjemah Al-Qur'an [unedited]

Bismillah walhamdulillah Pernah dengar istilah terjemah? Kira-kira maksudnya apa ya? Kali ini saya akan sedikit membahas perihal terjemah al-Qur'an. A. Latar Belakang Penerjemahan merupakan suatu kegiatan yang menjadi penting bagi manusia pada abad modern ini. kegiatan ini bukan saja dimiliki oleh penerjemah, para guru bahasa, dan para peminat bahasa lainnya, melainkan juga telah memberikan daya tarik bagi para ilmuan lainnya yang menyadari kekuatan bahasa sebagai salah satu media yang dapat memantau kesepakatan perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam masalah penerjemahan perlu kiranya seorang penerjemah memiliki pengetahuan mengenai tahapan-tahapan penerjemahan, syarat-syarat penerjemahan, dan ragam-ragam penerjemahan, guna mayoritas naskah yang diminati untuk dijadikan sasaran, serta pendekatan apa yang sebaiknya diambil. Kemampuan menerjemahkan mempunyai peranan yang signifikan untuk menguak apa saja maksud di balik ayat yang masih dianggap abu-abu oleh para ulama klasik dan modern

Musytarak [unedited]

A. Latar Belakang. Untuk dapat memahami nash-nash al-qur’an dan hadits dengan tepat dan benar,  harus memperhatikan ushlub (gaya bahasa) Bahasa Arab, tentang petujuk nash  kepada artinya. dalam memahami suatu nash ada kalanya melalui arti lafal (arti  lughowi), kemudian mengerti lafal (arti tafsiri) dan baru mengetahui maksud lafal  (istibath hukum), dan ada kalanya langsung mengerti lafal dan maksudnya. Pada tahap-tahap di atas ada pokok bahasan yang sangat penting yakni  musytarak, maka beginilah keragaman dan kekayaan bahasa. Satu lafadz kadang  tidak hanya memberikan satu makna, tapi bisa memberikan dua, tiga, bahkan  banyak makna serta menyesuaikan tempat, konteks, dan waktu. Dalam bahasa  Ushul Fiqih hal tersebut biasa dinamakan musytarak. oleh karena itu, makalah ini  akan memfokuskan pada pembahasan al-musytarak dalam penentuan hukum- hukum ushul fiqih. B. Rumusan Masalah. 1. Apa pengertian Musytarak? 2. Apa sebab munculnya Musytarak? 3. Apa saja macam-macam Musytarak? 4. Bagai

Pemikiran Teologi Islam Klasik [unedited]

Aliran Syiah Syiah adalah salah satu aliran dalam Islam yang meyakini Ali bin Abi Talib dan keturunannya sebagai pemimpin Islam setelah Nabi saw. wafat. Para penulis sejarah Islam berbeda pendapat mengenai awal mula golongan syiah. Sebagian menganggap Syiah lahir setelah Nabi Muhammad saw. wafat, yaitu pada suatu perebutan kekuasaan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Pendapat yang palingpopular tentang lahirnya golongan Syiah adalh setelah gagalnya perundingan antara Ali bin Abi Talib a Mu’awiyah bin Abi Sufyan di Siffin. Perundingan ini diakhiri dengan tahkim atau arbitrasi. Akibat kegagalan itu, sejumlah pasukan Ali memberontak terhadap kepemimpinannya dan keluar dari pasukan Ali. Mereka itu disebut golongan Khawarij atau orang-orang yang keluar, sedangkan sebagian besar pasukan yang tetap setia kepada Ali disebut Syiah atau pengikut Ali. Beberapa sekte aliran Syiah, di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Sekte Kaisaniyah Kaisiniyah adalah sekte Syiah yang mempercayai Muhammad bin H

Corak Penafsiran Al-Qur'an

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Bismillah walhamdulillah Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit mengenai corak tafsir al-Qur'an. Para ulama mendefinisikan al-Qur'an yakni firman Allah yang berupa mukjizat (tak satupun jin dan manusia yang dapat mencipta sebagai tandingan al-Qur'an), diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, tertulis dalam mushaf, membacanya terhitung sebagai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir   (berangsur-angsur, secara berturut-turut, secara bertahap) yang dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Naas. Secara etimologi kata ‘tafsir’ berasal dari al-fasru ( الفسر ) yang berarti jelas dan nyata. Dalam  Lisan al-Arab Ibnu Manzur menyebutkan al-fasru berarti membuka tabir, sedangkan at-tafsir artinya menyibak makna dari kata yang tidak dimengerti. Ada lagi yang mendefinisikan tafsir dengan arti menyingkap ( al-kasyaf ) dan "menerangkan" ( al-bayan ).  Dengan demikian, menafsir mengandu