Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Bismillah walhamdulillah
Pada kesempatan kali ini kita akan berbicara sedikit tentang nasakh dan mansukh.
Nasakh dan mansukh atau nasikh mansukh adalah salah satu bab yang dikaji dalam keilmuan ilmu ushul fiqih. Penting untuk kita ketahui bersama perihal nasakh dan mansukh ini, mengingat urgensinya yang dapat berpengaruh pada instinbath (pengambilan) pada hukum Islam.
Nasakh secara bahasa memiliki dua pengertian, yakni:
Pertama, berarti
pembatalan (الإبطال)
dan penghapusan (peniadaan) (الإزالة)
Kedua, النّقل و التّحويل من حالة الى حالة
(Pemindahan dari satu wadah ke wadah lainnya). Singkatnya, nasakh berarti perpindahan (النقل)
Namun, nasakh menurut istilah fuqaha adalah
رفع حكم شرععيّ عن المكلّف بحكم شرعيّ مثله متأخّر
Pembatalan hukum syara' yang
ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara' yang sama yang datang kemudian.
Kesimpulannya, nasakh dapat kita artikan dengan pengganti, sedangkan mansukh ialah yang diganti.
Contoh ayat al-Qur'an yang dinasakh yakni:
Surat An-Nisa (4) Ayat 15
وَٱلَّـٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةًۭ مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًۭا
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya."
Inti ayat ini ialah bercerita bahwa dahulu pada masa Islam, wanita yang berzina dihukum dengan cara dikurung dalam rumah. Kemudian ayat ini mansukh (diganti), telah dihapuskan hukumannya oleh hukuman zina rajam yang disebutkan di dalam Surat an-Nur ayat ke-2.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Perbedaan pendapat terkait peristiwa nasakh mansukh:
Sebenarnya terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang nasakh ayat Al-Quran. Sebagian dari pendapat itu ada yang benar-benar menolak secara total adanya nasakh, sebagian lagi justru sebaliknya, nyaris semua ayat Quran bisa di-nasakh oleh mereka, lalu ada pendapat yang pertengahan, di mana konsep nasakh itu diterima, namun tidak bisa sembarangan dalam menetapkannya.
1. Para Penentang Nasakh
Yang paling gigih dalam menentang adanya nasakh adalah Kaum Yahudi. Mereka berpendapat bahwa adanya naskh dalam syariat Islam
menyebabkan munculnya kesimpulan, “Bahwa sesuatu itu ada setelah ketiadaannya”.
Yang menurut mereka berarti naskh ada karena kurangnya kebijaksanaan (dan hal ini mustahil bagi Allah), atau naskh ada karena adanya kebijaksanaan yang mucul atau tampak setelah ketiadaannya di waktu sebelumnya dan hal ini akan memberikan kesimpulan bahwa Allah itu tadinya tidak tahu (dan hal ini pun mustahil bagi Allah).
2. Berlebihan dalam nasakh
Mereka adalah golongan rawafidhah, di mana mereka terlalu berlebihan dalam membolehkan
sekaligus menetapkan adanya naskh dalam syari’at Islam. Mereka 180 derajat berseberangan pendapat dengan kaum Yahudi. Mereka mengambil dalil dari
perkataan-perkataan yang dinisbatkan pada Ali ra yang sebenarnya kata-kata itu tidak pernah datang dari beliau.
3. Pendapat Pertengahan
Yaitu pendapat sebagian besar ulama atau diistilahkan dengan jumhur ulama. Mereka mengatakan bahwa naskh itu memungkinkan
terjadinya secara akal dan juga dalam syari’at Islam. Dalil mereka adalah:
1. Bahwa semua hal yang dilakukan oleh Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu, tapi Allah
Maha Kuasa untuk melakukan apa saja yang Dia kehendaki, bahkan dalam satu waktu sekalipun, dan
Dialah Yang Maha Tahu mana yang terbaik untuk hamba-Nya.
2. Nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadits telah menunjukkan kemungkinan tejadinya naskh. Di
antaranya adalah:
Surat An-Nahl (16) Ayat 101
وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةًۭ مَّكَانَ ءَايَةٍۢ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui."
Surat Al-Baqarah (2) Ayat 106
مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍۢ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ
"Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?"
Sementara itu, menurut Abu Muslim al-Ashfahani berpendapat bahwa terjadinya naskh itu dibenarkan
oleh akal, namun tidak oleh syari’at. Dalilnya dalam pendapatnya ini adalah firman Allah berikut:
Surat Fusshilat (41) Ayat 42
لَّا يَأْتِيهِ ٱلْبَـٰطِلُ مِنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِۦ ۖ تَنزِيلٌۭ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍۢ
"Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji."
Daftar Pustaka:
Sarwat, Ahmad. 2020. Nasakh dan Mansukh. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.
Hamka, Buya. 1990. Tafsir Al-Azhar Jilid 6. Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd Singapura.
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. Tanpa Tahun. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Amzah.
Komentar
Posting Komentar