Langsung ke konten utama

Postingan

Nyeri

Semua orang terasa menyebalkan Hal yang istimewa mendadak terasa membosankan Terlebih yang sedari awal sudah menjengkelkan Ingin saja bangku ini kuterbangkan Makanan? Untuk kali ini yang kubutuhkan hanyalah ketenangan Minuman? Tak ada yang menyegarkan selain dari pada alunan kesabaran Menemani nyeri pada gigi yang kurasakan Depok, 13 Agustus 2021

Don't Be Worried

‏Seorang bijak bestari pernah berkata: ْﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﻌْﺮِﻑْ ﻋُﻨْﻮَﺍﻥَ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ، ﻓَﻼَ تَخَف َلِأَﻥَّ ﺭِﺯْﻗَﻚَ ﻳَﻌْﺮِﻑُ ﻋُﻨْﻮَﺍﻧَﻚ َﻓَﺈِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﺼِﻞْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺘْﻤًﺎ ﺳَﻴَﺼِﻞُ ﺇِﻟَﻴْﻚ "Jika kau tak tahu dimana alamat rezekimu, janganlah khawatir. Karena rezekimu tahu di mana alamatmu. Jika kau tidak sampai kepadanya, percayalah dia akan sampai kepadamu."

Doa

Jangan putus asa Untuk senantiasa melangitkan doa Allah tak pernah lupa dengan apa yang kita pinta Hanya kita saja yang seringkali alpa pada-Nya Depok, 30 Juli 2021

Nasakh Mansukh

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Bismillah walhamdulillah Pada kesempatan kali ini kita akan berbicara sedikit tentang nasakh dan mansukh. Nasakh dan mansukh atau nasikh mansukh adalah salah satu bab yang dikaji dalam keilmuan ilmu ushul fiqih. Penting untuk kita ketahui bersama perihal nasakh dan mansukh ini, mengingat urgensinya yang dapat berpengaruh pada instinbath (pengambilan) pada hukum Islam. Nasakh secara bahasa memiliki dua pengertian, yakni: Pertama, berarti  pembatalan (الإبطال) dan penghapusan (peniadaan) (الإزالة) Kedua, النّقل و التّحويل من حالة الى حالة (Pemindahan dari satu wadah ke wadah lainnya). Singkatnya, nasakh berarti perpindahan (النقل) Namun, nasakh menurut istilah fuqaha adalah رفع حكم شرععيّ عن المكلّف بحكم شرعيّ مثله متأخّر Pembatalan hukum syara' yang  ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara' yang sama yang datang kemudian. Kesimpulannya, nasakh dapat kita artikan dengan pengganti, sedangkan mansukh ialah yang diganti...

#TI Wasiat dan Hibah [unedited]

A. Latar Belakang Al-Qur’an telah selesai pewahyuanya, demikian sunnah Rasulullah telah selesai pula sesudah wafat Rasulullah. Adapun kehidupan ini tidak pernah selesai, selalu berubah dan yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Demikian pula persoalan hibah yang diperhitungkan sebagai harta warisan senantisasa tidak pernah selesai, antara lain ketika pemberi hibah ada niatan untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada penerima hibah. Secara normatif, pembagian warisan hanya dapat dilakukan ketika pewaris benar-benar meninggal dunia baru harta warisan itu dapat dibagikan kepada ahli waris. Akan tetapi dalam kenyataannya yang berkembang dalam masyarakat, pihak orang tua ( pewaris )menginginkan agar sepeninggalnya, anak-anak nya dan ahli waris lainnya tetap hidup dalam persaudaraan secara rukun. Untuk memenuhi keinginannya ini di tempuh cara hibah yaitu membagi harta kekayaan ketika pewaris masih hidup. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian wasiat 2. Hukum wasiat da...