Langsung ke konten utama

Postingan

Doa

Jangan putus asa Untuk senantiasa melangitkan doa Allah tak pernah lupa dengan apa yang kita pinta Hanya kita saja yang seringkali alpa pada-Nya Depok, 30 Juli 2021

Nasakh Mansukh

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Bismillah walhamdulillah Pada kesempatan kali ini kita akan berbicara sedikit tentang nasakh dan mansukh. Nasakh dan mansukh atau nasikh mansukh adalah salah satu bab yang dikaji dalam keilmuan ilmu ushul fiqih. Penting untuk kita ketahui bersama perihal nasakh dan mansukh ini, mengingat urgensinya yang dapat berpengaruh pada instinbath (pengambilan) pada hukum Islam. Nasakh secara bahasa memiliki dua pengertian, yakni: Pertama, berarti  pembatalan (الإبطال) dan penghapusan (peniadaan) (الإزالة) Kedua, النّقل و التّحويل من حالة الى حالة (Pemindahan dari satu wadah ke wadah lainnya). Singkatnya, nasakh berarti perpindahan (النقل) Namun, nasakh menurut istilah fuqaha adalah رفع حكم شرععيّ عن المكلّف بحكم شرعيّ مثله متأخّر Pembatalan hukum syara' yang  ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara' yang sama yang datang kemudian. Kesimpulannya, nasakh dapat kita artikan dengan pengganti, sedangkan mansukh ialah yang diganti...

#TI Wasiat dan Hibah [unedited]

A. Latar Belakang Al-Qur’an telah selesai pewahyuanya, demikian sunnah Rasulullah telah selesai pula sesudah wafat Rasulullah. Adapun kehidupan ini tidak pernah selesai, selalu berubah dan yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Demikian pula persoalan hibah yang diperhitungkan sebagai harta warisan senantisasa tidak pernah selesai, antara lain ketika pemberi hibah ada niatan untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada penerima hibah. Secara normatif, pembagian warisan hanya dapat dilakukan ketika pewaris benar-benar meninggal dunia baru harta warisan itu dapat dibagikan kepada ahli waris. Akan tetapi dalam kenyataannya yang berkembang dalam masyarakat, pihak orang tua ( pewaris )menginginkan agar sepeninggalnya, anak-anak nya dan ahli waris lainnya tetap hidup dalam persaudaraan secara rukun. Untuk memenuhi keinginannya ini di tempuh cara hibah yaitu membagi harta kekayaan ketika pewaris masih hidup. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian wasiat 2. Hukum wasiat da...

I’TIBAR, MUTABA’AT, DAN SYAWAHID [unedited]

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam struktur tingkatan sumber hukum umat islam, hadis (sunnah) menempati urutan kedua setelah al-qur’an, karena disamping sebagai ajaran islam yang secara langsung terkait dengan kehidupan Rasulullah saw. sebagai suri tauladan, juga karena fungsinya sebagai penjelas (bayan) bagi ungkapan-ungkapan al’qur’an. Hadis Nabi meskipun dalam tingkatan sumber hukum berada pada urutan kedua, namun dalam praktik pelaksanaan ajaran islam sangatlah penting, bahkan tidak jarang dianggap sejajar dengan al-qur’an. hal ini, karena hadis selain sebagai penguat dan penjelas terhadap al-qur’an, terkadang ia secara independent dapat menjadi pijakan dalam menentukan ketetapan hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak disebutkan dalam al-qur’an. Hadis dengan berbagai dimensinya selalu menjadi fokus kajian yang problematik dan menarik. Studi hadis pun dikalangan para peneliti hadis terus mengalami perkembangan. Beragam objek studi hadis terus berkembang dari masa ke mas...

Mengenal Fiqh Mawaris [unedited]

A. Latar Belakang Warisan itu uang, dan uang itu sangat menggoda. Uang itu fitnah dan acap kali  menjadi biang pertumpahan darah. Rasulullah saw. sendiri yang memprediksi bakal  terjadi fitnah besar gara-gara warisan. Saudara menjadi musuh dan antar-keluarga tak  lagi bertegur sapa. Salah satu sebabnya adalah minimnya pengetahuan ahli agama  tentang ilmu waris, sehingga tak memiliki referensi untuk memutus perkara secara  benar dan bijak. Inilah yang menjadikan ilmu fara’idh diperlukan untuk merumus pewarisan  dari sudut agama. Apa saja yang perlu dibereskan lebih depan sebelum harta dibagi,  siapa ahli waris itu, sebab-sebab seorang bisa mewaris dan tidak bias mewaris, berapa  volume warisannya, bagaimana tekniknya dan sebagainya. Karena begitu penting  ilmu ini, maka tak berlebihan jika fuqaha’ menghukumi belajar ilmu waris adalah  fardl ‘ain bagi seseorang yang punya kelayakan, sementara masyarakat luas tidak. A. Pengertian Ilmu Waris Ilmul Mirats adalah kaidah-kaidah fiqih dan perh...

Adjective Clause

Bismillah walhamdulillah Hai sobat virtual, heuheuheu. Pada kesempatan kali ini ini saya ingin lebih tepatnya "mengarsip materi yang telah saya pelajari" di blog ini, sehingga dapat terdokumentasi dan sekira saya ingin mempelajari kembali tinggal membaca di postingan ini lagi, simpel bukan? Langsung aja gas ke materinya. - Adjective clause - Adjective clause adalah dependent clause (kelompok kata yang mengandung subject dan verb, namun tidak dapat mengungkapkan suatu pikiran yang utuh, atau gampangnya yaitu suatu frasa yang nggak mandiri - yes - nggak bisa berdiri sendiri kalau nggak ada kalimat lanjutan memberikan keterangan tambahan supaya dapat dipaham) yang digunakan untuk menerangkan kata benda (noun) dan kata ganti (pronoun). Dengan kata lain, adjective clause berfungsi sebagai kata sifat (adjective). Dan Klausa ini biasanya diawali dengan relative pronoun ( kata ganti penghubung ) seperti:  who, whom, that, which, dan  where.  Contoh: The man who is standing ther...